Provokator Penyerangan Kantor Polisi Ditangkap di Ciracas, Gunakan Medsos Sebar Hasutan

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com,Jakarta – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RR yang diduga menjadi provokator penyerangan kantor polisi di Jakarta Timur. RR ditangkap di Perumahan Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya ajakan dan informasi provokatif yang disebarkan RR melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia diduga menghasut massa untuk menyerang Polsek Cipayung, Ciracas, Pasar Rebo, hingga Mapolres Metro Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, RR yang diketahui merupakan warga Depok, Jawa Barat, ditangani langsung oleh jajaran Polda Metro Jaya.

“Kalau terduga provokator yang menggunakan media sosial, itu pasti Polda Metro Jaya dan atau Mabes Polri yang menangani,” kata Dicky, Selasa (2/9/2025).

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan router internet yang dipakai RR untuk menyebarkan provokasi.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku perusakan Mapolres Metro Jakarta Timur dan sejumlah polsek lainnya.

“Jumlahnya sangat banyak, dan kami masih dalam proses identifikasi,” tambah Dicky.

Penangkapan ini menjadi sinyal tegas aparat kepolisian terhadap siapa pun yang berusaha memicu kekacauan melalui media sosial maupun tindakan langsung di lapangan.

(NW)

Related Posts

Andi Tatang  Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Eks Pejabat Jampidsus, Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret…

Baca selengkapnya

Ahli Waris Drs. Amanullah, M. Sc Memenangkan Perkara Tata Usaha Negara Bandung Dalam Perkara Nomor: 20/G/2026/PTUN BANDUNG terhadap gugatan Maria Viginita Napiun DKK

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniNasional – Kuasa hukum Ahli waris Drs. Amanullah M. Sc., H. Ulung Purnama, S.H., M.H memberikan penjelasan kepada awak media terkait pertanyaan Awak media, tentang gugatan dari Maria…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah