Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Pengecoran jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali menyulut pertanyaan publik. Proyek yang menelan anggaran Rp83.566.424 dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 tersebut tengah memasuki tahapan pengecoran, namun saat awak media melakukan pemantauan langsung pada Jumat malam (14/8/2026), sosok yang disebut sebagai pihak kontraktor, Marlon, maupun penanggung jawab pekerjaan, Mario, tidak terlihat di lokasi.
Di lapangan, awak media hanya mendapati seorang mandor bersama para pekerja yang sedang melaksanakan pengecoran.
Kondisi ini langsung menjadi sorotan.
Bukan karena pembangunan jalan dipersoalkan. Justru sebaliknya, masyarakat membutuhkan jalan yang berkualitas. Persoalannya adalah transparansi, pengawasan dan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan sesuai spesifikasi.
Ketika proyek yang dibiayai uang rakyat memasuki tahapan pengecoran, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pekerjaan diawasi dan apakah material serta metode pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Jalan Ditutup, Pengecoran Berlangsung, Pengawasan Dipertanyakan
Akses jalan tersebut diketahui telah diblokir sejak Rabu (12/8/2026) untuk mempersiapkan pekerjaan.
Tahapan pengerasan dan pemasangan bekisting kemudian dilakukan sebelum pengecoran dimulai pada Jumat malam.
Namun, ketika proses yang sangat menentukan kualitas konstruksi berlangsung, pihak yang dapat memberikan keterangan resmi justru tidak tampak di lokasi.
Mandor dan para pekerja memang terlihat menjalankan pekerjaan. Tetapi, keberadaan pekerja saja tentu tidak otomatis menjawab pertanyaan publik mengenai pengawasan teknis dan tanggung jawab pelaksanaan proyek.
Apalagi pekerjaan pengecoran memiliki sejumlah aspek teknis yang tidak boleh dianggap sepele.
Mulai dari mutu beton, ketebalan cor, material yang digunakan, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak harus menjadi perhatian.
Sebab, kualitas jalan tidak hanya ditentukan dari tampilan permukaan setelah beton mengeras.
Rp83,5 Juta Bukan Angka Kecil
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Peningkatan Jalan Lingkungan yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.
Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp83.566.424, dengan waktu pelaksanaan 35 hari kalender, mulai 29 Juli sampai 1 September 2026.
Papan proyek mencantumkan PT Marshada Karya Libersa sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Anna Babussalam Sejahtera sebagai konsultan pengawas.
Anggaran tersebut memang bukan sekadar angka di atas papan proyek.
Di balik angka itu terdapat uang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat diawasi secara serius dan dijelaskan secara terbuka ketika muncul pertanyaan.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai.
Publik membutuhkan jalan yang benar-benar dikerjakan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Keras Kini Mengarah pada Pengawasan
Temuan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
Siapa penanggung jawab teknis yang mengawasi pengecoran saat pekerjaan berlangsung?
Apakah mutu beton yang digunakan sudah sesuai spesifikasi?
Berapa ketebalan beton yang dipersyaratkan dan bagaimana pengukurannya dilakukan?
Apakah material yang digunakan sesuai dokumen pekerjaan?
Bagaimana konsultan pengawas memastikan kualitas pekerjaan di lapangan?
Dan apakah pelaksanaan pengecoran telah sepenuhnya sesuai dengan dokumen kontrak?
Pertanyaan tersebut bukan vonis dan bukan tuduhan adanya pelanggaran.
Namun, pertanyaan itu menjadi hak publik untuk memperoleh transparansi, terlebih pekerjaan menggunakan anggaran APBD.
Jangan sampai ketika pekerjaan sudah selesai dan kerusakan muncul kemudian, barulah semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Warga Butuh Jalan Bagus, Bukan Sekadar Jalan Jadi
Warga sekitar tidak menolak pembangunan.
Mereka justru berharap proyek pemerintah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Yang menjadi persoalan adalah akses jalan telah ditutup sejak Rabu dan masyarakat harus mencari jalur alternatif.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi kepada masyarakat seharusnya berjalan dengan baik. Warga berhak mengetahui tahapan pekerjaan dan perkiraan waktu akses jalan dapat kembali digunakan.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, sementara informasi mengenai pekerjaan justru minim.
Kontraktor, Konsultan Pengawas dan DPUPR Diminta Beri Penjelasan
Atas temuan tersebut, awak media akan meminta klarifikasi kepada PT Marshada Karya Libersa, PT Anna Babussalam Sejahtera, serta DPUPR Kota Depok melalui bidang terkait.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan bagaimana proyek tersebut dilaksanakan dan diawasi, terutama terkait mutu beton, ketebalan pengecoran, spesifikasi material, metode pelaksanaan, pengawasan teknis serta koordinasi dengan masyarakat.
Sebab, proyek yang dibiayai APBD tidak boleh berhenti pada persoalan apakah pekerjaan terlihat berjalan atau tidak.
Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan itu benar, sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas terkait temuan awak media di lokasi.
Kini bola berada di tangan pihak-pihak terkait.
Publik menunggu jawaban, bukan sekadar diam.
Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi penjelasan.
Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan maupun pengawasan, maka hal tersebut harus segera dijelaskan dan diperbaiki sesuai ketentuan.
Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka kualitas pekerjaan dan pertanggungjawabannya pun harus terang di hadapan rakyat.
(Red)