Bagikan Berita/artikel ini
TELUK BINTUNI| centralberitarakyat.com – Dua Marga dari Suku Moskona, Marga Esnam dan Marga Isbeined, menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengakui keberadaan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Jumat (7/8/2026).
Dokumen usulan pengakuan telah diserahkan kepada Panitia MHA Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Setelah hampir dua tahun menjalani proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat, masyarakat kini meminta pemerintah tidak lagi berhenti pada janji, rapat, atau seremoni.
Mereka menuntut kepastian: kapan proses verifikasi dimulai, bagaimana tahapan pengakuan dijalankan, dan kapan keputusan pengakuan MHA dapat diterbitkan.
Bagi Marga Esnam dan Marga Isbeined, persoalan ini bukan sekadar berkas yang berpindah dari tangan masyarakat ke meja pemerintah. Pengakuan MHA menyangkut kepastian hukum atas keberadaan komunitas serta hak-hak adat yang selama ini mereka pertahankan.
Hampir Dua Tahun Menyusun Dokumen
Dokumen usulan tersebut disusun melalui proses panjang sejak 2024. Masyarakat adat bekerja bersama Perkumpulan Panah Papua dan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS).
Prosesnya meliputi identifikasi masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, penyusunan profil komunitas, musyawarah penyelarasan wilayah, penyempurnaan peta, hingga finalisasi dokumen.
Sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah, masyarakat bersama para kepala marga dan marga yang berbatasan menggelar Musyawarah Penyelarasan Usulan Wilayah Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined.
Forum itu menjadi ruang untuk memastikan hasil identifikasi, peta wilayah adat, dan dokumen pendukung telah dibahas serta disepakati bersama.
Ketua Marga Esnam, Ayub Esnam, mengatakan masyarakat ingin seluruh proses berjalan berdasarkan kesepakatan bersama.
«“Hari ini kita berkumpul kembali untuk melihat apa yang sudah kita sepakati sebelumnya. Kalau memang sudah benar, kita sahkan bersama. Kalau masih ada yang belum sesuai, kita cari solusi bersama.”»
Bagi masyarakat, musyawarah tersebut sekaligus menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada lagi persoalan mengenai dokumen yang diserahkan kepada pemerintah.
Kini Bola Ada di Pemerintah
Ketua HIPMOS Piter Masakoda mengatakan masyarakat telah menyelesaikan tahapan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Pemetaan wilayah adat Marga Esnam dan Marga Isbeined merupakan bagian dari proses panjang yang kami bangun bersama masyarakat adat sejak tahun 2024,” kata Piter.
Ia mengatakan masyarakat telah menyelesaikan proses identifikasi, pemetaan partisipatif, penyusunan profil komunitas hingga finalisasi dokumen.
“Hari ini masyarakat telah memenuhi tanggung jawabnya. Kami berharap pemerintah daerah segera menjalankan kewajibannya dengan memproses dokumen ini secara serius, transparan, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Piter mengatakan HIPMOS akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Perwakilan Perkumpulan Panah Papua, Yulianus Bless, mengatakan dokumen yang diserahkan merupakan hasil pendampingan selama kurang lebih dua tahun.
Menurut Yulianus, seluruh proses dibangun dengan melibatkan masyarakat adat, bukan sekadar menyusun dokumen administratif.
“Kami berharap Panitia MHA segera menjalankan proses verifikasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-hak adatnya,” kata Yulianus.
Pemerintah Diminta Memberi Kepastian
Anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Roy Masyewi meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap proses pengakuan MHA.
Menurut dia, penyelesaian persoalan masyarakat adat perlu dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan agar tidak berkembang menjadi konflik.
“Kami berharap pemerintah dapat membantu mempermudah proses pengurusan masyarakat adat dan meneruskan dokumen ini kepada Panitia MHA sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni Markus Marlen Iba mengatakan pemerintah menerima dokumen tersebut dan akan meneruskannya kepada Panitia MHA.
“Menyerahkan hak ulayat untuk diatur melalui mekanisme pengakuan bukan perkara mudah. Ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk menjaga tanah dan hutan secara berkelanjutan,” kata Markus.
Ia memastikan dokumen akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Intinya, masyarakat yang datang harus dilayani,” ujarnya.
Jangan Berhenti di Seremoni
Penyerahan dokumen kini menempatkan pemerintah daerah pada tahap berikutnya. Masyarakat meminta Panitia MHA bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian waktu dalam proses verifikasi hingga penetapan.
Marga Esnam dan Marga Isbeined menilai tidak semestinya seluruh beban proses berada di tangan masyarakat setelah mereka menyelesaikan identifikasi, pemetaan, musyawarah, dan penyusunan dokumen.
Mereka meminta komitmen pemerintah diwujudkan melalui tindakan administratif yang jelas dan dapat dipantau publik.
Bagi masyarakat adat Moskona, pengakuan MHA bukan sekadar status di atas kertas. Pengakuan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat dan wilayah adat mereka.
Karena itu, masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai Marga Esnam dan Marga Isbeined memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, Universitas Papua, World Resources Institute (WRI), Perkumpulan Panah Papua, HIPMOS, para kepala marga, tokoh adat, serta seluruh masyarakat yang terlibat dalam proses sejak 2024.
Kini, setelah dokumen diserahkan, pertanyaannya bukan lagi apakah masyarakat siap.
Masyarakat menyatakan sudah siap. Tinggal menunggu seberapa serius pemerintah menindaklanjutinya.
(FH/ML)