Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Pelaksanaan Program Dana Rukun Warga (RW) Pemerintah Kota Depok kembali menuai perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek rehabilitasi Posyandu RW 03 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, yang dipertanyakan dari sisi transparansi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga penerapan standar keselamatan kerja.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara menilai proyek yang diduga menelan anggaran sekitar Rp24 juta perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan yang tampak terlihat dinilai masih didominasi pemasangan atau penambahan kanopi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Harga Biaya (RHB).
Ketua LSM Penjara mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan berbasis lingkungan tersebut.
«”Apabila benar nilai anggarannya sekitar Rp24 juta, masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaannya. Dari hasil pemantauan kami, pekerjaan yang terlihat baru sebatas penambahan kanopi. Karena itu, kami meminta dokumen pelaksanaan pekerjaan dibuka agar publik dapat mengetahui apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan RHB yang ditetapkan,” ujarnya.»Selasa (4/8/2026).
Tak hanya menyoroti penggunaan anggaran, LSM Penjara juga mempertanyakan tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat karena memuat data mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, organisasi tersebut turut menilai penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih belum maksimal. Berdasarkan pengamatan di lapangan, para pekerja disebut belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap selama proses pengerjaan berlangsung.
Menurut Ketua LSM Penjara, besaran anggaran bukanlah alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi maupun standar keselamatan kerja. Seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik, kata dia, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
«”Sekecil apa pun nilai proyeknya, prinsip akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi. Papan informasi proyek dan penerapan K3 merupakan bagian dari tata kelola pembangunan yang baik. Program Dana RW harus menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang transparan, aman, dan bertanggung jawab,” tegasnya.»
LSM Penjara menilai Program Dana RW merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan kegiatan harus memenuhi standar administrasi, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, LSM Penjara mendesak Inspektorat Kota Depok bersama perangkat daerah terkait melakukan audit administratif maupun audit teknis terhadap proyek rehabilitasi Posyandu RW 03. Audit tersebut dinilai penting guna menguji kesesuaian pekerjaan dengan RHB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek.
“Kami mendukung penuh Program Dana RW karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun pengawasan juga harus diperkuat agar tidak menimbulkan keraguan publik. Apabila seluruh pelaksanaan memang telah sesuai aturan, pemerintah sebaiknya menyampaikan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi polemik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Jatijajar, pelaksana kegiatan, maupun Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)