Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Ketua Pokmas RW 03 dan RW 16 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan kontraktor dalam pelaksanaan Proyek Dana RW di wilayah mereka.
Dalam hak jawab yang disampaikan kepada media, kedua Ketua Pokmas menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan drainase dilaksanakan melalui mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) sesuai ketentuan Program Dana RW. Mereka juga membantah anggapan bahwa seluruh pekerjaan dikerjakan oleh pihak kontraktor.
«”Kami selaku Ketua Pokmas melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme Program Dana RW. Pekerjaan pemasangan drainase melibatkan warga di lingkungan RW 03 dan RW 16. Karena itu, kami membantah dugaan bahwa pekerjaan tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor,” ujar Ketua Pokmas RW 03 dan RW 16.»

Menurut mereka, pelibatan masyarakat merupakan bagian dari semangat Program Dana RW agar pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Keterangan tersebut diperkuat oleh warga yang mengaku ikut terlibat langsung dalam pekerjaan.
«”Saya ikut bekerja sejak awal pemasangan drainase bersama warga lainnya. Memang masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,” ujar seorang warga RW 03.»
Senada, warga RW 16 mengatakan tenaga kerja yang terlibat juga berasal dari lingkungan setempat.
«”Sebagian tenaga kerja berasal dari lingkungan kami sendiri. Warga RW 16 ikut mengerjakan pemasangan drainase sehingga kami mengetahui proses pekerjaan yang berlangsung di lapangan,” kata seorang warga RW 16.»
Di akhir keterangannya, Ketua Pokmas RW 03 dan RW 16 menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok dan Kelurahan Cimpaeun atas dukungan terhadap pelaksanaan Program Dana RW.
«”Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok dan Kelurahan Cimpaeun yang telah menghadirkan Program Dana RW sehingga pembangunan di lingkungan kami dapat terlaksana. Harapan kami, program ini dapat terus berlanjut, semakin transparan, melibatkan masyarakat secara luas, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga,” ujar mereka.»
Polemik mengenai pelaksanaan Program Dana RW di RW 03 dan RW 16 sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua Pokmas RW 03 dan RW 16 menggunakan hak jawab untuk menyampaikan penjelasan dan membantah dugaan tersebut.
Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang memiliki informasi maupun tanggapan terkait persoalan ini. Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)