Bagikan Berita/artikel ini
Depok, Rabu, 29 April 2026| centralberitarakyat.com – Proyek pengadaan dan pemasangan jaringan retikulasi pemukiman di RT 02, 03, dan 05 RW 07, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok menuai sorotan. Selain menyangkut kualitas pekerjaan, aspek keselamatan kerja dan kelengkapan rambu dinilai minim.
Mengacu pada papan informasi di lokasi, proyek ini dikelola oleh PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) dengan nilai kontrak Rp607.715.565,00 dan durasi pelaksanaan 90 hari kalender. Pekerjaan dikerjakan oleh CV Cipta Tama Kreasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik galian terbuka tanpa dilengkapi rambu peringatan yang memadai. Kondisi ini berpotensi membahayakan warga, terutama pada malam hari saat visibilitas terbatas.
Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dipertanyakan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap, seperti helm proyek dan rompi keselamatan.
“Kalau malam gelap, tidak kelihatan ada tanda. Ini rawan sekali,” kata seorang warga di sekitar lokasi.
Minimnya rambu dan pengabaian standar K3 mengindikasikan lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, proyek ini berlangsung di kawasan permukiman aktif dengan mobilitas warga yang tinggi.
Proyek tersebut tercatat dalam SPK tertanggal 9 Maret 2026 dan SPMK 11 Maret 2026. Namun hingga kini, belum terlihat upaya pengamanan area kerja secara menyeluruh.
Sebagai badan usaha milik daerah, PT Tirta Asasta Depok dituntut memastikan pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memenuhi standar keselamatan dan perlindungan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek terkait temuan tersebut.
(Red)