Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta | centralberitarakyat.com — Sengketa lahan transmigrasi di kawasan Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlarut selama hampir 15 tahun, akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat penyelesaian konflik yang selama ini membelenggu kepastian hukum masyarakat transmigran.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari tumpang tindih kebijakan pada 2008–2009 antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini warga belum memperoleh kejelasan status kepemilikan atas lahan yang mereka tempati dan kelola.
“Persoalan ini sudah terlalu lama dan tidak boleh terus dibiarkan. Saya pernah menyampaikan komitmen kepada Komisi V DPR RI, khususnya Pak Edi Purwanto, bahwa sebelum pergantian tahun harus ada kepastian.
Hari ini, komitmen itu kami wujudkan dengan langkah konkret,” ujar Menteri Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Menurut Mentrans, penyelesaian sengketa lahan Gambut Jaya ditempuh melalui tujuh tahapan, mulai dari pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, pemaparan hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir, hingga penyelesaian final.
“Hingga saat ini, empat tahapan sudah kami selesaikan. Kami mempercepat prosesnya dan menargetkan tuntas dalam beberapa bulan ke depan,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian Transmigrasi telah meminta Dinas Transmigrasi Provinsi Jambi meminjam sejumlah dokumen penting yang masih berada di Kejaksaan Negeri Jambi.
Dokumen tersebut dinilai krusial sebagai dasar rapat koordinasi lintas kementerian.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat informasi bahwa Kejaksaan memberikan izin peminjaman dokumen-dokumen tersebut.
Ini menjadi langkah maju yang sangat penting,” imbuh Menteri Iftitah.
Tahap selanjutnya, rapat koordinasi lintas kementerian dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, setelah seluruh dokumen pendukung terkumpul. Rapat ini akan menjadi pintu masuk menuju gelar kasus akhir.
“Kami optimistis, dengan akselerasi yang dilakukan, Januari nanti sudah bisa masuk ke tahap penentuan akhir,” katanya.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut, dengan tetap mengedepankan ketertiban prosedur dan kepastian hukum.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan, menegaskan bahwa sinergi antar-kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat transmigran.
“Kami mendukung penuh langkah Kementerian Transmigrasi. Namun, kepastian hukum harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan menteri yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan solusi nyata sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang telah lama menanti kejelasan.
Lebih jauh, pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan kebijakan transmigrasi, termasuk perubahan pola pengelolaan lahan dari individual menjadi lahan usaha komunal. Skema ini dinilai lebih relevan dengan tantangan zaman dan dapat mencegah konflik serupa di masa depan.
“Ke depan, lahan usaha tidak lagi dibagi secara individual, melainkan dikelola secara komunal. Lahan ini tidak bisa diperjualbelikan, tetapi dikelola bersama secara gotong royong demi kesejahteraan bersama,” jelas Menteri Iftitah.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa revisi regulasi transmigrasi akan diperkuat dengan dasar hukum yang kokoh agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Itulah semangat yang ingin kami bangun,” pungkasnya.
(NW)