Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Menyusul pemberitaan berjudul “Depok Diduga Menjadi Sarang Peredaran Tramadol, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat”, pihak yang disebut dalam artikel tersebut akhirnya buka suara. Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan.Ucapnya Kamis (20/11/2025).
Dalam pernyataan tertulis, AKP Rizky menegaskan bahwa beberapa poin penting dalam pemberitaan sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
1. Toko yang Disebut Sudah Lama Tutup
Pihaknya memastikan bahwa lokasi yang dituding sebagai tempat peredaran obat keras golongan tertentu tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama. Aktivitas jual-beli obat di tempat itu dihentikan jauh sebelum munculnya pemberitaan, sehingga narasi yang menyebut toko masih aktif dinilai tidak akurat.
2. Foto yang Ditampilkan Bukan Kondisi Terkini
Menurut Kapolsek, foto yang digunakan dalam pemberitaan merupakan dokumentasi lama dan tidak menggambarkan situasi terbaru di lapangan. Penggunaan foto tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
3. Bantahan Tegas Soal Dugaan “Koordinasi” dengan Oknum Aparat
Kapolsek Rizky Firmansyah Tontowiputra menegaskan, tidak pernah ada praktik setoran, koordinasi, atau bentuk kerja sama apa pun antara pihak toko dengan aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa pernyataan yang dikutip dalam berita bukan berasal dari sumber resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Toko Ditutup Sejak Adanya Instruksi Kapolres Depok
Pihak toko disebut telah menutup aktivitas mereka sejak Kapolres Depok yang baru, Kombes Abdul Waras, mengeluarkan atensi terkait penindakan keras terhadap peredaran obat ilegal. Sejak itu, lokasi tersebut berhenti beroperasi sepenuhnya dan tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Permintaan Resmi kepada Redaksi
Melalui hak jawab ini, Kapolsek Sukmajaya meminta redaksi media yang memuat pemberitaan sebelumnya untuk meluruskan informasi sesuai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, demi menjaga keberimbangan informasi serta mencegah bias atau kesalahpahaman publik.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan untuk menjaga integritas serta nama baik pihak kami.”
Hormat kami,
(Rzr/dr/tr)
(FQ/RED)