Proyek Drainase di Beji Timur Diduga “Siluman”, Langgar Aturan, dan Berjalan Tanpa Pengawasan

Bagikan Berita/artikel ini

Depok | centralberitarakyat.com – Sebuah proyek drainase di Jalan Dahlia Raya, RT 02 RW 05, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sejak awal kegiatan, tak ada papan informasi, tak ada penjelasan siapa pelaksananya, dan tak ada transparansi anggaran. Semua serba gelap. Semua berjalan diam-diam.

Temuan ini diungkapkan oleh Tim Investigasi centralberitarakyat.com, yang menilai adanya tanda-tanda jelas praktik proyek siluman proyek yang didanai negara tapi tidak pernah dibuka ke publik.

Jawaban Normatif Pihak Kelurahan Makin Mempertebal Kecurigaan

Saat Tim Investigasi menyambangi Kantor Kelurahan Beji Timur pada Kamis, 13 November 2025, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kasmilah, memberi jawaban yang justru memantik tanya lebih dalam.

“Tanya aja langsung ke Pak Lurah juga Pokmas-nya, Bang. Sudah saya hubungi pokmas-nya. Saya ke atas dulu, ada istri camat,” ujarnya sambil berlalu.

Tidak ada data, tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi. Hanya jawaban normatif yang semakin membuka ruang dugaan ketidakberesan.

Proyek Tanpa Papan Informasi, Tanpa Pengawasan, Tanpa Penjelasan

Tim kembali melakukan pantauan langsung pada Rabu, 19 November 2025. Hasilnya, dugaan makin menguat: pekerjaan tetap berjalan tanpa pengawasan dan tanpa papan informasi, suatu pelanggaran fatal dalam proyek yang menggunakan uang negara.

Seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui apa pun terkait proyek tersebut. Tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan.

“Saya nggak tau itu proyek apa,” ujar warga singkat.

Indikasi Pelanggaran Regulasi Keselamatan Kerja

Salah satu pekerja, yang meminta namanya tidak dicantumkan, mengaku soal keselamatan kerja (K3) hanya formalitas.

“Ada, Pak. Helm sama sepatu boots ada. Tapi saya nggak terbiasa,” katanya.

Padahal, aturan keselamatan sudah jelas diatur dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kedua undang-undang tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Yang paling fatal, ketiadaan papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Proyek negara wajib memiliki papan informasi yang mencantumkan anggaran, pelaksana, sumber dana, dan waktu pekerjaan. Menghilangkan papan informasi sama saja dengan menutupi penggunaan uang rakyat.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembangkangan terhadap hukum.

Publik Bertanya: Ini Proyek Siapa? Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Beji Timur maupun pihak pokmas belum memberikan klarifikasi.

(FQ/RED)

Related Posts

Mobil Elf Rombongan Besan dari Cibitung Masuk Kali Baru KSU Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Sebuah mobil Elf yang membawa rombongan besan dari Cibitung dilaporkan masuk ke Kali Baru KSU, tepat di depan Rumah Makan Pondok Gurame, Depok, Minggu…

Baca selengkapnya

Warga Jatijajar Soroti Dugaan “Uang Koordinasi” Proyek Pengaspalan, LPM Diminta Buka Suara

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Proyek pengaspalan jalan di wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tengah menjadi perhatian warga. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 83 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 100 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 105 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 130 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 162 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 298 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah