Bagikan Berita/artikel ini
Depok |centralberitarakyat.com — Kuasa hukum dari Kantor Hukum KALILA LAW FIR, Iwan Fahmi, S.H., dan M. Sidik S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak leasing ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Iwan Fahmi, laporan ini diajukan setelah adanya dugaan tindakan perampasan kendaraan bermotor milik kliennya berinisial D oleh pihak leasing atau debt collector secara paksa.
> “Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh Polres Metro Depok. Saat ini pihak kepolisian juga telah meminta klarifikasi terkait kronologi kejadian dari klien kami,” ujar Iwan Fahmi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Peristiwa dugaan perampasan tersebut terjadi pada 3 Juli 2025, sementara laporan resmi dilayangkan pada 4 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Iwan berharap agar kepolisian segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan sehingga kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
> “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Dan diusut secara tuntas, kedepannya tidak ada lagi korban berikutnya. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan demi menegakkan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Dan klien kami berharap secepatnya, laporan kami ditindak lanjuti, kami juga percaya pada pelayanan Kepolisian Polres Metro Depok.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik penagihan yang disertai tekanan, perampasan, penipuan dan penggelapan , yang belakangan kerap dikeluhkan masyarakat.
(NW)