Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com , 21 April 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di wilayah Kota Depok. Seorang warga yang berdomisili di Jalan Arief Rahman Hakim RT 004/012, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, mengaku mengalami pelayanan administrasi kependudukan yang berlarut-larut hingga 3,6 tahun tanpa kepastian.
Warga tersebut menyampaikan bahwa dirinya mengurus pemindahan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran anak dari Kota Bogor ke Kota Depok. Namun hingga kini, dokumen yang diterima baru KTP, sedangkan KK dan akta anak belum juga selesai tanpa kejelasan.
Ironisnya, keterlambatan dokumen ini disebut berdampak serius. Selain terus dipertanyakan oleh pihak sekolah anaknya, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk keperluan kepolisian terkait laporan kasus yang dialaminya pada Januari lalu, berupa dugaan pencabulan dan penyekapan.
Menurut pengakuan warga, demi mempercepat proses, donaturnya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pihak yang disebut mengurus administrasi di kelurahan, dengan harapan dokumen segera rampung karena anaknya akan masuk sekolah.
Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, warga mengaku kembali menghubungi pihak kelurahan, tetapi hanya mendapat jawaban berupa janji tanpa kepastian.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum pegawai Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas berinisial Y. Dalam keterangannya, oknum tersebut mengakui menerima uang sebesar Rp500.000.
Yang lebih mengejutkan, oknum tersebut juga menyampaikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan sebenarnya gratis, namun pada praktiknya warga tetap dimintai biaya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur pelayanan publik, yang dinilai merugikan masyarakat serta mencederai prinsip pelayanan administrasi yang seharusnya cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar.
Masyarakat kini mendesak pihak terkait, termasuk Kecamatan Pancoran Mas dan Pemerintah Kota Depok, agar segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap dugaan pungli tersebut. Jika terbukti, warga meminta oknum yang terlibat diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan maupun pejabat terkait di Kecamatan Pancoran Mas belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyelesaian KK dan akta yang dikeluhkan warga tersebut.
(Red)