Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ: Wartawan Berhak Laporkan Oknum Meski Bukan Korban Langsung

Bagikan Berita/artikel ini

Centralberitarakyat.com| – Kamis 16 April 2026 Wartawan memiliki hak untuk melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum meskipun tidak menjadi pihak yang dirugikan secara langsung. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum, fungsi profesi, serta kepentingan publik, ” Tukas Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ (Kabiro) Bekasi Raya – (Kaperwil) Jawa Barat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers dijamin memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini mencakup pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap warga negara juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum. Secara profesional, wartawan menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, serta pengawal kepentingan publik.

Pelaporan terhadap oknum dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menegakkan prinsip keadilan. Dengan demikian, laporan yang disampaikan wartawan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Red)

Related Posts

Juknis SPMB Depok 2026 Baru Dipublikasikan Setelah Empat Bulan, Transparansi Pemkot Dipertanyakan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Publikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan sorotan. Pasalnya, dokumen yang menjadi acuan utama proses penerimaan peserta…

Baca selengkapnya

Presiden Prabowo Hadiri Persemayaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta|  centralberitarakyat.com  – Suasana duka menyelimuti lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (1/6/2026), saat jenazah mantan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, disemayamkan untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan. Sejumlah tokoh nasional,…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 20 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 68 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 173 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 80 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 164 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 189 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan