Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ: Wartawan Berhak Laporkan Oknum Meski Bukan Korban Langsung

Bagikan Berita/artikel ini

Centralberitarakyat.com| – Kamis 16 April 2026 Wartawan memiliki hak untuk melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum meskipun tidak menjadi pihak yang dirugikan secara langsung. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum, fungsi profesi, serta kepentingan publik, ” Tukas Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ (Kabiro) Bekasi Raya – (Kaperwil) Jawa Barat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers dijamin memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini mencakup pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap warga negara juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum. Secara profesional, wartawan menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, serta pengawal kepentingan publik.

Pelaporan terhadap oknum dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menegakkan prinsip keadilan. Dengan demikian, laporan yang disampaikan wartawan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Red)

Related Posts

Lonjakan Pasien Warnai Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD ASA Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Lonjakan pasien mewarnai pelaksanaan operasi bibir sumbing gratis di RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Depok pada 16–17 April 2026. Sejak tahap skrining, jumlah pendaftar terus…

Baca selengkapnya

PANDAWA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBogor| centralberitarakyat.com  – (17- April- 2026) Koordinator PANDAWA (Pengawal Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait indikasi kuat adanya praktik transaksional atau “jual beli…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 102 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 45 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 125 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 143 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 149 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran