Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta| centralberitarakyat.com – Penyanyi papan atas Rossa mengambil langkah tegas menyusul maraknya konten bermuatan fitnah yang menyeret namanya di media sosial. Melalui tim manajemen, ia resmi melayangkan somasi kepada puluhan akun yang diduga menyebarkan video manipulatif, dengan batas waktu 1×24 jam untuk menghapus konten tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), pihak manajemen mengungkap bahwa serangan digital tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis sang diva.
Juru bicara sekaligus penasihat hukum, M. Ikhsan Tualeka, menyebut tekanan yang dialami Rossa bukan hal sepele. Ia menilai penyebaran informasi tidak benar secara masif telah mencederai perjalanan karier panjang yang telah dibangun lebih dari tiga dekade.
“Bayangkan, setiap pagi yang seharusnya diawali dengan energi positif justru dipenuhi informasi yang tidak berdasar. Ini jelas mengganggu secara psikis,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, yang menilai fenomena ini sebagai bentuk penyalahgunaan kebebasan bermedia sosial. Ia menegaskan, reputasi seorang artis tidak dibangun secara instan, sehingga tidak seharusnya dirusak oleh konten yang belum terverifikasi.
Video Manipulatif Jadi Pemicu
Masalah bermula dari beredarnya video yang diduga telah dimanipulasi dengan menggabungkan potongan visual dan narasi tertentu, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah informasi negatif tersebut benar adanya. Konten tersebut tersebar luas di berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.
Tak hanya itu, musik milik Rossa juga turut digunakan dalam video tersebut untuk memperkuat narasi yang dinilai menyesatkan.
Salah satu isu yang paling disorot adalah tudingan terkait kegagalan operasi plastik. Pihak manajemen menegaskan, perubahan tampilan dalam video tersebut murni hasil riasan profesional, bukan tindakan medis seperti yang dituduhkan.
Terancam Jerat Hukum UU ITE
Manajemen Rossa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika para pemilik akun tidak segera menunjukkan itikad baik. Dugaan pelanggaran yang disorot mengarah pada penyebaran konten manipulatif yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Ultimatum Tegas 1×24 Jam
Somasi yang dilayangkan menjadi peringatan keras bagi para penyebar konten. Setiap akun diberi waktu 1×24 jam untuk menghapus unggahan bermasalah sekaligus menyampaikan klarifikasi terbuka.
Jika peringatan tersebut diabaikan, laporan resmi akan segera diajukan ke aparat penegak hukum, baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Di tengah tekanan yang dihadapi, Rossa memilih bersikap bijak. Langkah hukum yang diambil disebut bukan semata-mata untuk membalas, melainkan sebagai upaya edukasi publik agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas, dan penyebaran informasi tanpa dasar dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
(NW)