Bagikan Berita/artikel ini
CIBINONG| centralberitarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada sektor energi.
“Produktivitas tetap dijaga, namun efisiensi energi menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam kebijakan itu, ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap berlangsung dari kantor. Penerapan dimulai setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan layanan publik esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana, tetap berjalan normal dari kantor. “Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Rudy.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong penghematan energi di lingkungan perkantoran, mulai dari penggunaan perangkat hemat listrik, optimalisasi pencahayaan alami, hingga pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya daerah merespons tekanan krisis global, sekaligus membangun pola kerja yang lebih efisien di lingkungan birokrasi.
(Fakih)
