Wamendagri Bima Arya Sentil Dalih Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi: Kepala Daerah Harus Pahami Aturan

Bagikan Berita/artikel ini

Jakarta| centralberitarakyat.com  – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Menurutnya, seorang kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah wajib memahami dan mengendalikan jalannya birokrasi.

Pernyataan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia menyampaikan dirinya tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan karena berasal dari latar belakang musisi.

“FAR menyampaikan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia juga menyebut urusan teknis birokrasi di lingkungan Pemkab Pekalongan diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.

Namun, menurut Asep, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa Fadia telah cukup lama berkecimpung di pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 dan kemudian menjadi Bupati Pekalongan sejak 2021.

“Dengan pengalaman tersebut, seharusnya yang bersangkutan memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Wamendagri: Kepala Daerah Harus Belajar Cepat

Menanggapi hal itu, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab birokrasi kepada bawahannya.

“Kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Mereka bukan hanya harus memahami, tetapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan seharusnya sudah menjadi kesadaran sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah.

“Kalau latar belakangnya bukan dari politik pemerintahan, maka harus belajar dengan cepat. Tidak bisa semua diserahkan kepada sekda,” ujarnya.

Mendagri Tunjuk Plt Bupati Pekalongan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Menurut Bima, penunjukan tersebut telah disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah agar segera ditindaklanjuti.

Dugaan Aliran Dana Proyek

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang disebut banyak memperoleh proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB memperoleh kontrak proyek dari 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada 2025.

Total nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut selama periode 2023–2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

“Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar,” ungkap Asep.

KPK merinci dugaan pembagian dana tersebut antara lain:

Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar

Suami Fadia, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar
Direktur PT RNB Rul

Bayatun sekitar Rp2,3 miliar

Anak Fadia, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar

Anak Fadia, Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar

Penarikan tunai sekitar Rp3 miliar

Sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Bima Arya menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap kepala daerah dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kasus yang menjerat sejumlah kepala daerah berasal dari berbagai partai. Artinya, aparat penegak hukum bekerja tanpa membedakan latar belakang politik. Semua pejabat harus menjauhi praktik korupsi,” pungkasnya.

(NW)

Related Posts

I’M SMART ACADEMY: Bimbingan Gratis Masuk UI,ITB,IPB, dan PTN lain, Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana PTN

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – BIMBEL I’M SMART yang dipimpin Rusdianto, meluncurkan I’M SMART Academy yakni program investasi sosial pendidikan bertujuan mencetak sarjana dari kalangan kurang mampu. Mengusung tema…

Baca selengkapnya

PGM Indonesia Siap Gelar Harlah ke-18 dan PGM Award 2026 di Bogor, Apresiasi Guru Madrasah Berprestasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBOGOR| centralberitarakyat.com   – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia akan menggelar perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-18 yang dirangkaikan dengan PGM Award 2026 pada Rabu, 29 Juli 2026 di…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 43 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 60 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah