Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Pemerintah Kota Depok bergerak cepat menekan peredaran daging anjing dan kucing yang dinilai membahayakan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Pemkot Depok resmi menerbitkan Surat Himbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 tentang Pengawasan Peredaran Daging Anjing dan Kucing serta Imbauan untuk Tidak Mengonsumsinya.
Langkah tegas ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penularan penyakit zoonosis yang kerap mengintai konsumsi daging tersebut.
Landasan Kebijakan dan Risiko Kesehatan
Himbauan ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Himbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah menegaskan, daging anjing yang beredar di lapangan umumnya berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis, tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan, dan sangat berisiko menularkan penyakit berbahaya seperti salmonellosis, trichinellosis, hingga rabies.
DKP3 Perketat Pengawasan di Pasar Tradisional
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menyebut penerbitan edaran ini merupakan langkah konkret memperkuat pengawasan di tingkat lapangan.
“Edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan prinsip kesejahteraan hewan,” ujarnya, Rabu (26/11/25).
Sebagai tindak lanjut, DKP3 mengirim surat kepada seluruh camat serta UPT pasar untuk melakukan pendataan pedagang dan memantau kemungkinan adanya praktik jual beli daging anjing dan kucing. Pengawasan langsung juga sudah dilakukan di beberapa pasar tradisional.
Koordinasi Lintas Lembaga hingga DMFI
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Koordinasi dilakukan mulai dari pertemuan daring, menindaklanjuti laporan warga, hingga membahas kemungkinan penerbitan kebijakan lanjutan terkait pelarangan total perdagangan daging anjing dan kucing.
Pada tahun 2024, DKP3 juga telah menggelar sosialisasi penyakit zoonosis yang bersumber dari pangan asal hewan, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, DMFI, serta melibatkan perangkat daerah lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bakesbangpol, hingga FKUB.
Ajakan kepada Masyarakat: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Dede menegaskan bahwa DKP3 akan terus menggerakkan edukasi, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor agar praktik perdagangan daging anjing dan kucing dapat dicegah secara menyeluruh.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga Depok tetap sehat dan aman,” tegasnya.
Dengan terbitnya himbauan ini, Pemkot Depok berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran daging anjing dan kucing demi kesehatan serta kemanusiaan.
(NW)