Bagikan Berita/artikel ini
Bogor |centralberitarakyat.com, – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, melayangkan kritik tajam atas minimnya ketersediaan tempat tidur (bed) darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor. Menurutnya, keterbatasan fasilitas vital ini merupakan bukti lemahnya prioritas anggaran kesehatan dan kelalaian pemerintah daerah dalam menjamin hak keselamatan pasien.
Rohmat menegaskan, bahwa Walikota Bogor dan Kepala Dinas Kesehatan (KDK) tidak dapat lagi menunda penambahan bed IGD.
“Pasien gawat darurat berhak memperoleh pelayanan pertama yang cepat dan layak. Jika fasilitas dasar seperti bed saja tidak mencukupi, ini alarm keras bagi pemerintah kota”, ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Dalam kunjungan lapangannya, Rohmat menemukan kondisi IGD yang padat dan kekurangan brankar atau stretcher merupakan perangkat medis esensial yang memungkinkan pemindahan pasien kritis secara aman. Ia menilai ketidakcukupan jumlah bed bukan sekadar persoalan teknis, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan publik yang dapat memperpanjang waktu penanganan darurat dan meningkatkan risiko kematian.
RSUD Kota Bogor, yang berstatus rumah sakit rujukan regional, melayani lebih dari 16 juta jiwa dari wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Sukabumi, hingga Cianjur. Dengan beban pasien sebesar ini, ketersediaan bed IGD semestinya menjadi indikator utama kesiapan pelayanan.
“Kekurangan fasilitas menunjukkan ketidakseimbangan serius antara kapasitas dan kebutuhan lapangan”, tegas Rohmat.
Ia menambahkan, pemenuhan fasilitas IGD bukan hanya persoalan kenyamanan, melainkan mandat konstitusional. Negara, kata Rohmat, berkewajiban menjamin hak kesehatan setiap warga negara.
“Pemerintah Kota Bogor harus segera mengalokasikan anggaran atau mencari sumber pembiayaan alternatif. Tidak ada alasan untuk menunda”, imbuhnya.
Ketua PWRI Bogor Raya juga menyoroti kelemahan tata kelola kesehatan daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, distribusi anggaran, hingga pengawasan kebijakan. Tanpa langkah korektif, RSUD Kota Bogor berpotensi mengalami kelebihan kapasitas sistemik yang menurunkan standar pelayanan medis dan menempatkan pasien pada risiko yang tidak dapat diterima.
Desakan penambahan bed darurat, menurutnya, menyingkap persoalan struktural yang lebih luas: ketidakseriusan pemerintah dalam memperkuat infrastruktur kesehatan dasar di tengah pertumbuhan populasi urban yang pesat. Rohmat mendesak Pemkot Bogor merumuskan kebijakan darurat dengan melibatkan sektor swasta, legislatif, dan lembaga pengawas agar krisis fasilitas tidak terus berulang.
Pernyataan ini menjadi peringatan bahwa kesehatan publik bukan sekadar jargon politik, melainkan tolok ukur nyata keberpihakan pemerintah kepada warganya. Sebagai garda terdepan penyelamatan nyawa, RSUD Kota Bogor menuntut tindakan cepat, bukan sekadar wacana, agar setiap pasien gawat darurat mendapatkan pelayanan medis yang setara, aman, dan bermartabat.
(NW)