Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya turun tangan menyikapi keresahan warga terkait aktivitas pengeboran air tanah ilegal di Kecamatan Tapos. Setelah ramai dikeluhkan masyarakat dan dibahas dalam rapat DPRD, langkah tegas pun diambil.
Pada Kamis (21/8/2025), Wakil Wali Kota Depok, Candra Rahmansyah, bersama tim terkait langsung mendatangi tiga titik lokasi pengeboran yang disinyalir beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi tersebut meliputi:
1. Pintu masuk Podomoro
2. Belakang Kantor Camat Tapos
3. Depan Kantor Damkar Tapos
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, pihak pelaksana pengeboran tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa pikir panjang, Candra pun memerintahkan agar seluruh lokasi langsung disegel.
“Langsung segel saja, ini tidak benar,” tegasnya.
Penyegelan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Mereka menilai tindakan Pemkot Depok sudah tepat demi melindungi ketersediaan air tanah yang belakangan semakin berkurang.
Selain itu, Pemkot Depok juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pengeboran air tanah wajib mengantongi izin resmi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, serta mencegah kerusakan lingkungan di kemudian hari.
(NW)