Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Sebanyak 36 narapidana dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi kemerdekaan, Sabtu (16/8).
Kepala Rutan Depok, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa remisi tahun ini terasa istimewa. Pasalnya, selain remisi umum 17 Agustus, warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa—pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
> “Tahun ini memang ada dua jenis remisi yang diberikan. Hal ini menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk semakin termotivasi memperbaiki diri,” ujar Agus.
Per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Rutan Depok tercatat sebanyak 1.273 orang, terdiri dari 1.004 narapidana dan 269 tahanan. Dari jumlah itu, 882 narapidana memenuhi syarat menerima Remisi Umum (RU), sementara 913 orang memenuhi syarat untuk Remisi Dasawarsa (RD).
Agus merinci, RU I diberikan kepada 862 orang, sementara RU II atau remisi umum yang membuat narapidana langsung bebas diberikan kepada 20 orang. Sedangkan pada Remisi Dasawarsa, sebanyak 897 orang menerima RD I, dan 16 orang lainnya berhak atas RD II atau langsung bebas.
“Jika digabung, jumlah narapidana yang bisa langsung pulang ke masyarakat melalui RU II dan RD II mencapai 36 orang,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan agar mereka terus berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan.
> “Harapan kami, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, serta siap menjalani kehidupan baru dengan penuh semangat,” tandas Agus Imam Taufik.
(NW)