Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, memberikan kesempatan libur panjang dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB tersebut menjadi perubahan atas keputusan sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Rapat pembahasan penetapan cuti bersama ini digelar di Kantor Kemenko PMK, Rabu (7/8/2025), dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi. Hadir pula Sekretaris Kemensetneg Setya Utama serta perwakilan dari sejumlah kementerian terkait.
Menurut Imam Machdi, penambahan cuti bersama ini bertujuan memberikan masyarakat waktu lebih banyak untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat dan kegembiraan.
> “Langkah ini diambil agar masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan dengan semarak, bangga, dan penuh rasa persatuan. Kami mendorong partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara budaya dan edukatif,” ujarnya.
Selain menumbuhkan semangat nasionalisme, pemerintah juga berharap libur panjang ini menjadi dorongan positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan mobilitas masyarakat yang meningkat, destinasi wisata di berbagai daerah diprediksi akan ramai dikunjungi.
Deputi Warsito menambahkan, momentum ini sebaiknya dimanfaatkan secara bijak.
> “Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” tutupnya.
(NW)