Tak Semua Honorer Bisa! Ini Syarat dan Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Depok – Kabar baru bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN. Pemerintah kini membuka peluang melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapat formasi ASN.

> “PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan mendapat upah sesuai ketersediaan anggaran instansi,” ujar Rahman, Jumat (8/8/2025).

Namun, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mengikuti skema ini.

Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos Formasi

Rahman menegaskan, kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum berhasil lolos seleksi formasi ASN.

Beberapa jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu meliputi:

Guru

Tenaga kesehatan (nakes)

Tenaga teknis lain, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Pengusulan jabatan tetap mempertimbangkan kebutuhan nyata instansi dan ketersediaan anggaran.

“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai ASN,” jelasnya.

Proses Pengangkatan dan Aturan Resmi

Rahman menuturkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Tahapan prosesnya meliputi:

1. Usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi ke Menteri PANRB.

2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

3. Pengusulan Nomor Induk (NI) ke BKN.

4. Penerbitan NI PPPK dan pengangkatan resmi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Bahkan, proses pengusulan dan penerbitan NI PPPK dibatasi waktu:

Usulan NI PPPK: maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi.

Penerbitan NI oleh BKN: maksimal 7 hari kerja setelah menerima usulan.

Kesempatan yang Harus Dimanfaatkan

Dengan adanya jalur ini, tenaga non-ASN kini memiliki opsi baru untuk menjadi bagian dari ASN, meskipun hanya melalui skema paruh waktu.

“Jangan berkecil hati kalau belum lolos seleksi. Pemerintah masih memberikan ruang bagi yang memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan instansi,” tutup Rahman.

(NW)

Related Posts

277 Warga RW 03 Cimpaeun Nikmati Wisata Keberagaman Dana RW 2026, Kebersamaan Makin Erat di Pantai Carita

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com   – Program Dana Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebanyak 277 warga RW 03, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok,…

Baca selengkapnya

Dugaan Keterlibatan Kontraktor pada Proyek Dana RW di Cimpaeun Jadi Sorotan, Warga Desak Pemkot Depok Bertindak

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Program Dana Rukun Warga (Dana RW) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai sorotan dari masyarakat. Dugaan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 134 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah