Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Kabar baru bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN. Pemerintah kini membuka peluang melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapat formasi ASN.
> “PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan mendapat upah sesuai ketersediaan anggaran instansi,” ujar Rahman, Jumat (8/8/2025).
Namun, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mengikuti skema ini.
Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos Formasi
Rahman menegaskan, kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum berhasil lolos seleksi formasi ASN.
Beberapa jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu meliputi:
Guru
Tenaga kesehatan (nakes)
Tenaga teknis lain, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.
Pengusulan jabatan tetap mempertimbangkan kebutuhan nyata instansi dan ketersediaan anggaran.
“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai ASN,” jelasnya.
Proses Pengangkatan dan Aturan Resmi
Rahman menuturkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Tahapan prosesnya meliputi:
1. Usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi ke Menteri PANRB.
2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
3. Pengusulan Nomor Induk (NI) ke BKN.
4. Penerbitan NI PPPK dan pengangkatan resmi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Bahkan, proses pengusulan dan penerbitan NI PPPK dibatasi waktu:
Usulan NI PPPK: maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi.
Penerbitan NI oleh BKN: maksimal 7 hari kerja setelah menerima usulan.
Kesempatan yang Harus Dimanfaatkan
Dengan adanya jalur ini, tenaga non-ASN kini memiliki opsi baru untuk menjadi bagian dari ASN, meskipun hanya melalui skema paruh waktu.
“Jangan berkecil hati kalau belum lolos seleksi. Pemerintah masih memberikan ruang bagi yang memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan instansi,” tutup Rahman.
(NW)