Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Kabar menggembirakan datang untuk ribuan tenaga honorer di Kota Depok! Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah berdedikasi dalam berbagai bidang pelayanan publik.
Langkah ini ditandai dengan terbitnya surat resmi BKPSDM Nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM perihal Permohonan Validasi Data Calon PPPK Paruh Waktu, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kota Depok.
> “PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas dan pengupahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, Kamis (7/8/2025).
Validasi Data Dimulai, 9.554 Honorer Terdata
Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka ruang lebih luas bagi pegawai honorer untuk mendapatkan status legal sebagai ASN paruh waktu.
Rahman menjelaskan, data sementara mencatat sebanyak 9.554 Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT) telah terdaftar pada awal Januari 2025. Namun, validasi ulang sangat penting karena ada kemungkinan sebagian dari mereka sudah tidak aktif, bahkan telah meninggal dunia namun masih tercatat secara administratif.
> “Perangkat daerah adalah pihak yang paling tahu kondisi pegawainya. Maka kami minta proses pendataan dilakukan secara teliti dan akurat,” tegasnya.
Kesempatan Emas bagi yang Belum Lolos Seleksi
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa program ini juga memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos.
> “Asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan, mereka tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Data harus disertai ijazah terakhir dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
BKPSDM menetapkan batas waktu pengumpulan data hingga 15 Agustus 2025, dengan format file Excel lengkap dengan scan ijazah dan dokumen asli, yang dikirimkan melalui Google Drive masing-masing instansi.
39 Instansi Terlibat, Proses Diupayakan Selesai Sebelum Desember
Sebanyak 39 instansi telah menerima surat edaran ini, termasuk Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Diskominfo, seluruh kecamatan, rumah sakit daerah, hingga Sekretariat DPRD Kota Depok.
Proses validasi ditargetkan rampung sebelum Desember 2025, agar penetapan formasi dan proses pengangkatan bisa segera dilakukan.
> “Kami berharap semua perangkat daerah bergerak cepat. Semakin cepat datanya tervalidasi, semakin cepat pula kami bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” tutup Rahman.
(NW)