Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Masyarakat Kota Depok kini mendapat angin segar dalam pengurusan peralihan hak atas tanah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok mulai mendorong percepatan layanan balik nama sertifikat melalui penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara terintegrasi.
Lewat inovasi tersebut, proses balik nama sertifikat ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
Kebijakan pelayanan tersebut disampaikan Kepala Kantah Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, saat menggelar Coffee Morning bersama sejumlah awak media di Aula Kantah Kota Depok, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, Budi tidak hanya memaparkan terobosan pelayanan pertanahan, tetapi juga membuka ruang dialog dengan media terkait berbagai persoalan dan tantangan pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Menurutnya, media memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu sarana bagi Kantah untuk mendapatkan masukan mengenai kualitas pelayanan.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik menjadi masukan penting agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Budi.
Depok Jadi Proyek Percontohan Nasional
Budi mengungkapkan, Kota Depok menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional dalam penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara terintegrasi.
Program tersebut mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi pelayanan pertanahan.
Dengan sistem terintegrasi ini, proses peralihan hak akibat transaksi jual beli maupun kategori tertentu lainnya diharapkan tidak lagi memerlukan waktu panjang seperti yang selama ini dikeluhkan sebagian masyarakat.
Namun, percepatan tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan terpenuhinya seluruh tahapan administrasi.
“Jika akta PPAT, pembayaran pajak, hingga validasi BPHTB sudah selesai, maka sejak berkas dinyatakan lengkap dan diterima Kantah, sertifikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja,” jelasnya.
Kelengkapan Berkas Jadi Kunci
Budi menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa batas waktu 10 hari kerja bukan dihitung sejak transaksi jual beli dilakukan.
Penghitungan baru dimulai setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan berkas resmi diterima Kantor Pertanahan.
Karena itu, proses sebelum berkas masuk ke Kantah tetap menjadi bagian penting yang harus diselesaikan oleh pemohon bersama pihak terkait.
Kecepatan layanan tersebut juga tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi lintas instansi agar setiap tahapan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Kantah Kota Depok, kata Budi, terus memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), khususnya dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi, ketika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses di Kantah dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Transformasi layanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan.
Kantah Kota Depok pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan pelayanan, termasuk membuka ruang komunikasi dengan media dan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi menuju pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
(NW)