Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Polres Metro Kota Depok mengamankan tujuh orang debt collector atau mata elang (matel) dalam operasi penegakan hukum bertajuk Operasi Pekat 2025. Ketujuh orang itu ditangkap dari sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Jalan Jegong, Kecamatan Sukmajaya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat aparat atas maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh matel yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Ya, hari ini, siang ini sudah kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati sejumlah dokumen penting di kendaraan para pelaku, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik unit lain serta data pribadi konsumen yang diduga digunakan untuk pelacakan debitur.
Ketika diamankan, para matel disebut tidak dapat memberikan penjelasan memadai dan hanya terdiam saat digiring ke Polres Metro Depok.
Polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan oleh mereka dalam operasi lapangan.
“Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail, apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak,” ujar AKP Made.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ketujuh pelaku mengaku bekerja untuk sejumlah perusahaan pembiayaan (finance). Mereka juga mengakui memperoleh informasi pribadi debitur melalui pembelian data. “Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan,” ujar Made.
Operasi Pekat 2025 .
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025 merupakan kegiatan rutin kepolisian yang menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk praktik-praktik penarikan kendaraan secara ilegal atau tanpa prosedur hukum. “Sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, langsung kita melakukan gerak cepat untuk melakukan tindakan, yakni Operasi Pekat Jaya kewilayahan,” tegas Made.
Polres Metro Depok mengimbau warga agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan kendaraan yang tidak disertai dokumen hukum resmi dari pengadilan. Langkah ini penting untuk menekan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan, sekaligus menegakkan aturan perlindungan konsumen.
(Fakih)