Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama satu pekan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah, Rabu (10/9/2025). Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali usai rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, awalnya status darurat direncanakan berlangsung dua minggu. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, diputuskan cukup satu pekan.
“Keputusan ini agar proses penanganan segera beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Suharyanto di Rumah Dinas Gubernur Bali, Denpasar, Rabu malam.
Bantuan Pusat Mulai Disalurkan
BNPB memastikan seluruh kebutuhan dasar warga terdampak banjir sudah tertangani. Hingga kini, ratusan pengungsi tercatat tersebar di Denpasar, Jembrana, Gianyar, dan Badung.
“Bantuan dasar seperti selimut, sembako, dan matras sudah kita salurkan. Jika besok dibutuhkan tambahan genset atau pompa, akan langsung kita kirim. Semua kebutuhan masyarakat terdampak akan kita lengkapi,” tegas Suharyanto.
Pemerintah pusat melalui BNPB juga menyalurkan dana awal lebih dari Rp1 miliar untuk penanganan darurat, ditambah peralatan pendukung bernilai sekitar Rp5 miliar.
Rumah Warga Akan Diganti
Tak hanya bantuan logistik, BNPB memastikan rumah-rumah warga yang rusak akibat banjir juga akan mendapatkan perhatian serius.
“Rumah yang rusak berat akan diganti sepenuhnya oleh pemerintah, sedangkan rusak sedang dan ringan akan dibantu perbaikannya melalui dana pemerintah pusat,” jelas Suharyanto.
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Untuk mempercepat pemulihan, ratusan personel gabungan TNI-Polri bersama relawan dan unsur kementerian terkait telah diterjunkan ke lapangan.
“Setidaknya ada 400 hingga 600 personel yang membantu warga membersihkan rumah dan fasilitas umum, mulai dengan alat ringan hingga alat berat,” tambahnya.
BNPB pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dengan status tanggap darurat yang ditetapkan. “Status ini hanya bagian dari prosedur agar pemerintah pusat dapat segera memberikan bantuan,” pungkas Suharyanto.
(NW)