Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Program Dana Rukun Warga (Dana RW) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai sorotan dari masyarakat. Dugaan keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan dan semangat pemberdayaan warga.
Perhatian masyarakat tertuju pada proyek pembangunan drainase di RT 01 RW 16 serta beberapa pekerjaan serupa di RW 03. Kedua proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan melalui mekanisme swakelola, melainkan melibatkan pihak ketiga dalam proses pelaksanaannya.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan papan informasi proyek mencantumkan Pokmas sebagai pelaksana. Namun, sejumlah warga mengaku menemukan indikasi bahwa pekerjaan di lapangan justru dikerjakan oleh kontraktor, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan Program Dana RW.
“Program Dana RW dibuat agar masyarakat ikut berperan langsung dalam pembangunan lingkungan. Kalau ternyata pekerjaan dikerjakan kontraktor, tentu perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Program Dana RW sendiri dirancang Pemerintah Kota Depok sebagai upaya mempercepat pembangunan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui sistem swakelola, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat langsung dalam proses pembangunan sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan oleh warga sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Depok melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Dana RW di RW 03 maupun RW 16. Mereka berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat diperiksa secara objektif guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Menurut mereka, apabila memang terdapat keterlibatan pihak ketiga pada proyek yang semestinya dikerjakan secara swakelola, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Warga juga mengingatkan agar keberhasilan Program Dana RW tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik semata, tetapi juga dari keberhasilannya memberdayakan masyarakat sesuai tujuan awal program.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Pokmas RW 03, Pokmas RW 16, pihak Kelurahan Cimpaeun, maupun Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)