Bagikan Berita/artikel ini
CIBINONG, KABUPATEN BOGOR| centralberitarakyat.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan yang signifikan antara profil kekayaan yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data laporan periodik, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap “kurang masuk akal” oleh para pengamat kebijakan publik dan aktivis transparansi
Diskrepansi Aset: Adanya temuan awal yang mengindikasikan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi strategis yang diduga belum tercatat sepenuhnya atau nilai perolehannya dilaporkan jauh di bawah harga pasar (undervalue)
Ketidaksesuaian Profil Penghasilan: Pertumbuhan kekayaan dalam periode singkat dianggap tidak proporsional jika disandingkan dengan pendapatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan setelah menghitung tunjangan jabatan.
Hasil Investigasi Lapangan: Beberapa data dari tim investigasi independen menunjukkan adanya afiliasi kepemilikan aset melalui pihak ketiga yang tidak muncul dalam lembar resmi LHKPN yang dapat diakses publik.
Ketidaksinkronan ini memicu desakan agar badan pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan verifikasi faktual.
LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Jika ada ketidakwajaran yang mencolok antara gaya hidup, aset nyata, dan laporan resmi, maka audit investigatif adalah harga mati untuk menjaga integritas Pemkab Bogor,” ujar Rizwan riswanto,ketua NGO KBB (Non Government Organization) kabupaten Bogor bersatu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKPP Kabupaten Bogor maupun Eko Mujiarto belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ketidakwajaran data kekayaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi negatif yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kabupaten Bogor.
Tentang Transparansi Publik:
Sesuai UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya.
(Fakih/Red)