LHKPN Kepala DPKPP Bogor Disorot, Dugaan Aset Tersembunyi Picu Desakan Audit KPK

Bagikan Berita/artikel ini

CIBINONG, KABUPATEN BOGOR| centralberitarakyat.com  – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan yang signifikan antara profil kekayaan yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data laporan periodik, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap “kurang masuk akal” oleh para pengamat kebijakan publik dan aktivis transparansi

Diskrepansi Aset: Adanya temuan awal yang mengindikasikan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi strategis yang diduga belum tercatat sepenuhnya atau nilai perolehannya dilaporkan jauh di bawah harga pasar (undervalue)

Ketidaksesuaian Profil Penghasilan: Pertumbuhan kekayaan dalam periode singkat dianggap tidak proporsional jika disandingkan dengan pendapatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan setelah menghitung tunjangan jabatan.

Hasil Investigasi Lapangan: Beberapa data dari tim investigasi independen menunjukkan adanya afiliasi kepemilikan aset melalui pihak ketiga yang tidak muncul dalam lembar resmi LHKPN yang dapat diakses publik.

Ketidaksinkronan ini memicu desakan agar badan pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan verifikasi faktual.

LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Jika ada ketidakwajaran yang mencolok antara gaya hidup, aset nyata, dan laporan resmi, maka audit investigatif adalah harga mati untuk menjaga integritas Pemkab Bogor,” ujar Rizwan riswanto,ketua NGO KBB (Non Government Organization) kabupaten Bogor bersatu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKPP Kabupaten Bogor maupun Eko Mujiarto belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ketidakwajaran data kekayaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi negatif yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kabupaten Bogor.

Tentang Transparansi Publik:
Sesuai UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya.

(Fakih/Red)

Related Posts

120 Warga RW 22 Sukatani Sambangi Darajat Pass, Apresiasi Program Wisata Keberagaman Wali Kota Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniGARUT| centralberitarakyat.com  – Kekompakan warga RW 22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali terlihat dalam kegiatan Wisata Keberagaman. Sebanyak 120 warga mengikuti kegiatan wisata bersama dengan tujuan…

Baca selengkapnya

Persiapan Haji 2027 Depok Mulai Digeber, Biaya, Kantor hingga Keterbatasan SDM Jadi Sorotan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Kota Depok mulai digenjot. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok bersama berbagai pihak melakukan pematangan sejumlah kebutuhan,…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 79 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 99 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 104 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 124 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 158 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 296 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah