Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melanjutkan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli). Setelah sebelumnya menyasar sejumlah kecamatan, kini giliran Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Limo yang menjadi fokus pembongkaran, Rabu (03/12/25).
Puluhan bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Kali Cabang Barat dan di sepanjang jalur protokol dibongkar petugas menggunakan satu unit ekskavator. Deretan lapak PKL yang menyalahi aturan itu berdiri di sepanjang Jalan Pramuka Raya, Jalan Grogol Raya, hingga Jalan Krukut Raya.
Operasi terpadu ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI, Polri, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
“Total lebih dari 80 bangunan liar dan lapak PKL kita tertibkan hari ini, termasuk reklame yang tidak dipasang pada tempatnya,” ujar Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, usai kegiatan.
Landasan Hukum Penertiban
Agus menjelaskan, operasi ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, terutama Pasal 28 mengenai tertib usaha/berjualan dan Pasal 30 terkait tertib bangunan.
Penertiban juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Sebelum Dibongkar, Pemilik Sudah Tiga Kali Diperingatkan
Dari pantauan di lapangan, proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Menurut Agus, hal ini karena Satpol PP telah menjalankan prosedur dengan memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3.
“Alhamdulillah berjalan kondusif berkat sosialisasi yang kita lakukan bersama jajaran kecamatan, kelurahan, RT, dan RW,” jelasnya.
Imbauan: Jangan Kembali Mendirikan Bangli
Agus menegaskan agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan tanpa izin atau membuka usaha di lokasi yang bukan peruntukan.
“Setelah penertiban ini, kita akan lakukan patroli bersama instansi terkait untuk memastikan lokasi tetap tertib dan memetakan potensi pemanfaatannya ke depan,” tutupnya.
(NW)