Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membacakan tuntutan dan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok menegaskan, salah satu tuntutan utama AMPB adalah kepastian pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebelumnya, AMPB memang menyatakan aksi mereka berfokus pada tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan itu mendapat respons dari pimpinan DPR. Dalam audiensi dengan perwakilan AMPB, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Di depan massa, Botok kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut. Bagi AMPB, komitmen DPR menjadi sesuatu yang harus dikawal hingga batas waktu yang telah disepakati.
AMPB sebelumnya meminta agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi dituangkan secara tertulis. Dalam pertemuan pada Kamis, pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB akhirnya menandatangani dokumen komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Selain soal tenggat waktu, DPR juga membuka ruang bagi AMPB dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui Komisi III, antara lain melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Bagi AMPB, pekerjaan berikutnya adalah mengawal janji tersebut. Sebab, tuntutan yang disampaikan di depan gedung parlemen kini telah memperoleh komitmen tertulis dari pimpinan DPR.
“Yang kami tagih bukan sekadar janji, tetapi kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen,” ujar Botok saat menyampaikan hasil audiensi kepada massa.
Aksi AMPB kemudian berlanjut dengan penyampaian aspirasi sebelum massa membubarkan diri secara tertib setelah memperoleh hasil audiensi dengan pimpinan DPR.
(FH)