Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengambil langkah tegas demi meringankan beban orangtua murid. Dalam surat resmi bernomor 420/7703/Sekret/2025, Disdik mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan penjualan seragam sekolah dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
Surat yang diklasifikasikan sebagai penting itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, dan ditujukan langsung kepada seluruh kepala sekolah TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri se-Kota Depok.
“Pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau menjual seragam baru kepada siswa,” tegas Disdik dalam salah satu poin suratnya.
Berpijak pada Regulasi Nasional
Langkah ini bukan tanpa dasar. Imbauan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 198(a) yang secara tegas melarang sekolah dan komite menjual perlengkapan belajar, termasuk seragam.
Dengan dasar hukum yang jelas, Disdik menegaskan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah, kepala sekolah, maupun komite, tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar aturan.
Fokus pada Pendidikan, Bukan Beban Tambahan
Kebijakan ini diambil seiring momen penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kenaikan kelas yang kerap diiringi permintaan pembelian seragam baru. Disdik ingin memastikan tidak ada pembebanan ekonomi tambahan bagi orangtua murid yang sedang menghadapi berbagai kebutuhan awal tahun ajaran.
“Demikian disampaikan untuk ditaati dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan,” tutup surat edaran tersebut.
Dengan imbauan ini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan berharap semua pihak di lingkungan sekolah dapat menjunjung prinsip keadilan, inklusivitas, dan transparansi dalam menjalankan dunia pendidikan.
(NW)