Klarifikasi: Uang Rp4 Juta Abdul Azis Telah Dikembalikan, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan (Restorative Justice)

Bagikan Berita/artikel ini

Kabupaten Bekas| centralberitarakyat.com   – Persoalan yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penipuan ketenagakerjaan terhadap Abdul Azis (23), warga Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan (Restorative Justice). Rabu (9/9/2026).

Abdul Azis sebelumnya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 juta setelah dijanjikan pekerjaan pada 7 Februari 2026 oleh Ahmad Fauzi (27) bersama istrinya, Weni Dwi, yang berdomisili di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Persoalan tersebut sebelumnya dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp4 juta kepada Abdul Azis. Berdasarkan surat tersebut, pengembalian uang semula dijanjikan paling lambat pada 30 September 2026.

Namun, sebelum batas waktu tersebut, uang sebesar Rp4 juta telah dikembalikan kepada Abdul Azis pada Rabu, 9 September 2026.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai kakak ipar Ahmad Fauzi dan Weni Dwi, bernama Udin, yang turut bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Abdul Azis: Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Abdul Azis membenarkan bahwa uang yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan secara penuh.

“Iya, uang tersebut sudah dibayarkan oleh Udin pihak dari kakak ipar dari Weni Dwi dan Ahmad Fauzi, sebesar Rp4 juta. Jadi, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berproses ke ranah hukum,” ujar Abdul Azis kepada wartawan

Dengan telah dikembalikannya uang tersebut, Abdul Azis menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Sebelumnya, surat pernyataan pengembalian uang menjadi dasar kesanggupan pihak terkait untuk mengembalikan uang Abdul Azis secara penuh. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kesanggupan pengembalian dibuat atas kesadaran dan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Dengan terealisasinya pengembalian uang sebesar Rp4 juta lebih awal dari batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan, persoalan tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan antara para pihak.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Related Posts

Lurah Sukatani Lepas 120 Warga RW 22 Bertolak ke Darajat Pass Garut

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat com  – Kebersamaan warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali mendapat ruang melalui program Wisata Keberagaman. Sebanyak 120 warga RW 22  diberangkatkan untuk menikmati wisata…

Baca selengkapnya

Lurah Sukatani Lepas 120 Warga RW 22 Bertolak ke Darajat Pass Garut

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Kebersamaan warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali mendapat ruang melalui program Wisata Keberagaman. Sebanyak 120 warga RW 22 diberangkatkan untuk menikmati wisata…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 79 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 99 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 104 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 124 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 157 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 296 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah