Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com – Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan penertiban parkir liar di kawasan Balai Kota Depok, Selasa (19/5/2026). Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan roda empat milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga digembok karena parkir tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Sekretaris Dishub Kota Depok, Nita Ita Hernita, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, masih ditemukan kendaraan yang diparkir sembarangan meski area parkir resmi telah disediakan.
“Dishub Kota Depok kembali melakukan penertiban parkir liar atau parkir bukan pada tempatnya. Kali ini penertiban dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok,” ujar Nita, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, operasi tersebut bukan hanya bersifat penindakan, melainkan juga edukasi bagi ASN maupun masyarakat yang datang ke lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya,” ujar Nita.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB, sejumlah kendaraan terlihat terpasang alat penggembok ban oleh petugas Dishub. Para pemilik kendaraan kemudian diminta memindahkan mobil ke area parkir yang telah ditentukan setelah mendapat teguran dari petugas.
Langkah tegas Dishub tersebut menjadi perhatian karena penindakan dilakukan tanpa membedakan kendaraan milik ASN maupun masyarakat umum. Kebijakan itu dinilai sebagai upaya membangun budaya disiplin di kawasan pusat pemerintahan Kota Depok.
Dishub Kota Depok juga mengimbau seluruh pegawai serta masyarakat yang datang ke Balai Kota untuk mematuhi aturan parkir guna menghindari sanksi serupa di kemudian hari.
(FH)