Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Edi Masturo, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) tidak memerlukan persetujuan DPRD. Pasalnya, dokumen tersebut masih bersifat payung kerja sama umum dan belum menyentuh aspek teknis maupun penganggaran daerah.
Menurut Edi, MoU tersebut belum menimbulkan konsekuensi hukum maupun keuangan bagi pemerintah daerah, sehingga secara regulasi belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk dibahas atau disetujui.
“MoU itu masih sebatas kesepakatan awal, belum memuat teknis operasional atau penggunaan anggaran daerah,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, persetujuan DPRD baru diwajibkan apabila kerja sama telah memasuki tahap perjanjian teknis atau berdampak langsung terhadap keuangan daerah. Ketentuan tersebut, kata Edi, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020.
“Dalam aturan itu dijelaskan, persetujuan DPRD dilakukan ketika kerja sama sudah masuk tahap penganggaran. Sementara anggaran pengelolaan sampah sendiri sudah dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam APBD 2026 pada tahun 2025,” jelasnya.
Edi menambahkan, seluruh detail teknis kerja sama, termasuk mekanisme layanan, kewajiban para pihak, hingga skema operasional, akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang hingga kini masih dalam tahap penyusunan.
“PKS-nya belum ada. Masih drafting. Di situlah nanti semua teknis dan konsekuensi diatur secara rinci,” tegas Edi.
Pernyataan ini disampaikan Edi sebagai respons atas munculnya pandangan dari salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang menilai penandatanganan MoU Pemkot Depok dengan PT BSA dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD. Pandangan tersebut mencuat usai rapat kerja antara DLHK Kota Depok, PT BSA, dan Komisi C DPRD, Senin (26/1/2026).
Sejalan dengan penjelasan Edi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraini, sebelumnya juga menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani pemerintah daerah tidak mengandung implikasi keuangan maupun ketentuan teknis, seperti nilai tipping fee atau pemanfaatan aset daerah.
“MoU ini hanya menjadi payung kerja sama umum. Tidak ada konsekuensi anggaran di dalamnya. Semua teknis akan diatur dalam PKS,” kata Reni.
Reni menegaskan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 34, yang mengatur tahapan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebelum masuk ke pelaksanaan teknis.
Ia memastikan hingga saat ini belum ada PKS yang ditandatangani, sehingga belum ada layanan pengelolaan sampah, pembayaran tipping fee, maupun penggunaan aset daerah.
“PKS belum diteken. Artinya, belum ada aktivitas operasional maupun implikasi anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reni menegaskan komitmen DLHK Kota Depok untuk menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan melibatkan DPRD sebelum PKS ditandatangani.
“Kami pastikan DPRD dilibatkan pada tahap strategis sebelum PKS ditetapkan, termasuk untuk memastikan adanya klausul pengamanan bagi kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
DLHK, kata Reni, juga akan memperkuat koordinasi dengan Komisi C DPRD Kota Depok dalam pembahasan lanjutan agar seluruh proses kerja sama berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai catatan, rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Depok dan PT BSA telah disosialisasikan kepada Komisi C DPRD sejak awal Desember 2025. Pemerintah Kota Depok pun terus mendorong percepatan penanganan persoalan sampah melalui kolaborasi strategis dengan pihak ketiga, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(Fakih)