Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Total ada empat orang yang masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri.
> “KPK melakukan pencegahan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Mereka tidak diperbolehkan ke luar negeri karena dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Deretan Nama yang Dicegah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang masuk daftar cegah ke luar negeri antara lain:
Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (sebelumnya Dirjen Pemberdayaan Sosial & Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Hary Tanoe.
Kanisius Jerry Tengker, Dirut PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
Keempatnya sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik.
“Penghitungan awal penyidik menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar,” jelas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Konferensi Pers Penahanan Tersangka
KPK memastikan detail konstruksi perkara akan dijabarkan lebih lanjut dalam konferensi pers, bertepatan dengan rencana penahanan para tersangka.
(NW)