Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Tidak hanya membangun dan memperbaiki infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok juga membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyewa berbagai alat berat dengan harga ramah kantong.
Mulai dari excavator, bulldozer, dump truck kapasitas 6 ton, trowel, hingga compressor—semuanya tersedia melalui layanan resmi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan DPUPR Depok. Tarifnya pun bervariasi, hanya Rp25 ribu hingga Rp300 ribu per unit, tergantung jenis dan lama penggunaan, baik per jam maupun per hari.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, memastikan layanan ini berjalan dengan payung hukum yang jelas dan sistem pembayaran yang transparan.
> “Tarifnya terjangkau karena sudah disubsidi APBD untuk BBM-nya. Pembayaran dilakukan non-tunai lewat QRIS dan langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Menariknya, layanan ini terbuka untuk siapa saja—mulai dari kontraktor, pengembang perumahan, hingga pihak swasta. Bahkan, minat penyewaan datang tidak hanya dari warga Depok, tapi juga dari Kabupaten Bogor.
> “Tarif di Depok lebih bersahabat, jadi banyak yang rela datang dari luar kota. Unitnya terbatas, seringnya selalu terpakai bahkan sampai harus waiting list,” tambah Citra.
Bagi yang berminat, pemesanan bisa dilakukan langsung melalui DPUPR Kota Depok di nomor 0821-2166-058.
(NW)