Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta| centralberitarakyat.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang disimpan di sebuah hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial MP berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap di dalam kamar hotel pada Senin (30/3/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan gepokan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam koper dan kardus.
Kasubdit II Ekonomi Khusus (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, menyampaikan bahwa total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp620 juta.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
(Fakih)
