Bagikan Berita/artikel ini
BEKASI| centralberitarakyat.com – Sejumlah bangunan atau lapak yang berdiri di area Lapak Madura, Jalan Jarakosta–Sukadanau, tepatnya di bawah Jalan Layang, Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (2/9/2026).
Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berada di atas lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik negara. Petugas gabungan diterjunkan untuk mengamankan sekaligus memastikan proses penertiban berlangsung dalam kondisi tertib dan kondusif.
Namun, proses penertiban sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pemilik lapak yang keberatan dengan pembongkaran terlihat menyampaikan penolakan kepada petugas di lokasi.
Situasi tersebut mendapat perhatian warga sekitar yang berada di kawasan Jalan Jarakosta–Sukadanau. Meski terdapat keberatan dari pemilik lapak, petugas tetap melanjutkan proses penertiban dengan pengamanan dari personel gabungan.
Warga Sebut Sudah Tiga Kali Mendapat Surat
Salah seorang warga sekitar, Eko Baso, mengatakan bahwa keberadaan bangunan tersebut sebelumnya telah mendapat pemberitahuan melalui surat.
Menurut Eko, surat pemberitahuan terkait penertiban telah diberikan sebanyak tiga kali. Namun, hingga proses penertiban berlangsung, masih terdapat bangunan yang belum dirapikan.
«“Iya, memang bangunan liar ini sudah tiga kali mendapatkan surat, tetapi masih belum dirapikan bangunan tersebut,” ujar Eko kepada media.»
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi dari warga di sekitar lokasi. Sementara itu, mengenai status kepemilikan lahan, legalitas masing-masing lapak, serta dasar administrasi penertiban, belum diperoleh penjelasan resmi secara rinci dari instansi terkait.
Jadi Perhatian Pengguna Jalan
Aktivitas penertiban di kawasan tersebut turut menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas. Lokasi yang berada di bawah Jalan Layang Jarakosta–Sukadanau membuat kegiatan tersebut mudah terlihat dari jalur kendaraan yang melintas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti jumlah bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Belum terdapat pula keterangan resmi mengenai rincian dasar hukum maupun administrasi yang menjadi landasan penertiban.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai penertiban bangunan di kawasan tersebut.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX