Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Kantor Pertanahan Kota Depok menyerahkan 71 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Selasa (25/8/2026).
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan yang dihadiri unsur Pemerintah Kota Depok, DPRD, kecamatan, kepolisian, TNI, Kelurahan Cimpaeun, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok. Sebanyak lima sertifikat diserahkan secara simbolis kepada warga.
Ketua Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, mengatakan program PTSL merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Semoga sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum,” ujar Budi Jaya.
Salah satu warga penerima sertifikat, AR (45), mengaku bersyukur setelah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Alhamdulillah, sertifikat ini sudah kami terima. Terima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Kota Depok. Ini sangat berarti bagi kami karena sekarang ada kepastian atas tanah yang kami miliki,” ujar AR.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kota Depok turut hadir, antara lain Kasubbag Tata Usaha Desi, Kasi Survei Adnan, Kasi Penetapan Hak Gali, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Abimanyu, serta Ketua PTSL Kota Depok 2026, Fuad.
Kegiatan juga dihadiri Bunda PAUD Kota Depok yang mewakili Wali Kota Depok, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok H. Hamzah, Camat Tapos, Perwakilan dari Kapolsek Cimanggis, Koramil Cimanggis, dan Lurah Cimpaeun.
Sebanyak 71 sertifikat diserahkan kepada masyarakat, dengan lima sertifikat di antaranya diberikan secara simbolis.
Program PTSL menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah masyarakat. Dengan sertifikat yang telah diterbitkan, warga diharapkan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah yang dimilikinya.” pungkasnya.
(NW/FH)