Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).
Selain mengesahkan Raperda tersebut, DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta menyepakati Propemperda Tahun 2027 sebagai pijakan penyusunan regulasi strategis daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, ST., M.AP., dan dihadiri Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Depok, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, hingga awak media.
Sidang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, serta doa bersama. Setelah dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 37 dari 49 anggota DPRD, terdiri atas 28 anggota hadir langsung dan sembilan mengikuti secara virtual, rapat resmi dibuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ade Supriatna menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang baru saja memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Ia juga mengucapkan selamat Hari Koperasi Nasional 2026 dan berharap kedua momentum tersebut mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis semangat kebersamaan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-15 kalinya. Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa tata kelola administrasi keuangan daerah terus berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting agar pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sementara realisasi belanja baru berada di kisaran 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp9 miliar, namun di sisi lain menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat hingga sekitar Rp275,82 miliar.
Banggar menilai tingginya SiLPA menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam perencanaan program, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengendalian pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara optimal.
DPRD juga menyoroti potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap maksimal. Masih terdapat potensi sekitar Rp169 miliar yang belum berhasil dihimpun. Karena itu, Pemerintah Kota Depok didorong memperkuat sistem perpajakan melalui digitalisasi layanan, integrasi data perizinan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya pada sisi pendapatan, DPRD juga meminta pemerintah mempercepat realisasi belanja modal, bantuan sosial, subsidi, hingga belanja tidak terduga. Selain itu, percepatan pembebasan lahan, peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sampah, sertifikasi aset daerah, hingga evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian serius dalam rekomendasi DPRD.
Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, Badan Anggaran akhirnya merekomendasikan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok turut melaporkan hasil pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026. Jumlah Raperda yang akan dibahas pada tahun tersebut bertambah dari empat menjadi lima, meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Penyelenggaraan Perhubungan, Pengelolaan Kesehatan, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna berharap seluruh keputusan yang dihasilkan menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Seluruh rekomendasi DPRD diharapkan menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan Kota Depok menuju kota yang maju, modern, dan semakin sejahtera,” tegas Ade Supriatna.
(NW)