Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Polemik kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Dhyufurrahman terus memanas. Kali ini, warga RW 01 Kelurahan Jatijajar melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Depok yang berisi desakan agar Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM segera dievaluasi, bahkan dibentuk ulang melalui musyawarah yang dinilai lebih adil dan transparan.
Surat terbuka tersebut menjadi bentuk kekecewaan warga terhadap komposisi kepengurusan DKM yang mereka nilai tidak mengakomodasi masyarakat yang tinggal di sekitar masjid. Warga mempertanyakan dasar penyusunan kepengurusan yang dinilai minim keterwakilan warga lingkungan, padahal Masjid Dhyufurrahman merupakan aset Pemerintah Kota Depok yang secara administratif berada di wilayah RW 01 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Dalam surat itu, warga membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar tuntutan mereka. Menurut mereka, dari keseluruhan struktur pengurus yang tercantum dalam SK, hanya ada satu perwakilan RW 01 dan itu pun tidak mencantumkan nama seseorang, melainkan hanya tertulis “Ketua RW 01 Jatijajar”.
Warga juga menyatakan mayoritas pengurus berasal dari luar RW 01, sementara masyarakat yang selama ini aktif memakmurkan masjid justru tidak memperoleh ruang dalam kepengurusan. Selain itu, mereka menilai belum ada transparansi mengenai program kerja maupun laporan pertanggungjawaban kepada warga sekitar.
“Masjid ini berdiri di lingkungan RW 01. Sangat tidak masuk akal jika warga yang setiap hari menjaga, merawat, dan memakmurkan masjid justru hanya menjadi penonton dalam kepengurusannya,” demikian isi salah satu poin yang disampaikan warga dalam surat terbuka tersebut.
Atas kondisi itu, warga meminta Wali Kota Depok sebagai pihak yang menandatangani SK agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan DKM yang berlaku saat ini.
Tak hanya itu, warga juga meminta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Depok bersama Kantor Kementerian Agama Kota Depok memfasilitasi musyawarah ulang pembentukan kepengurusan DKM dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari Ketua RW, Ketua RT 01 hingga RT 09, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat RW 01.
Mereka juga mendesak agar SK yang baru nantinya mencantumkan nama-nama personal pengurus secara jelas, bukan hanya jabatan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan mampu mencerminkan keterwakilan masyarakat secara nyata.
Melalui surat terbuka tersebut, warga berharap Wali Kota Depok segera mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk meredam polemik yang berkembang. Menurut mereka, kepengurusan masjid seharusnya dibangun atas dasar musyawarah, keterbukaan, dan keadilan, bukan menimbulkan rasa tersisih di tengah masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan Masjid Dhyufurrahman.
(*)