Bagikan Berita/artikel ini
Tangerang| centralberitarakyat.com – Pengusutan kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota memasuki babak baru. Tim dari Bareskrim Polri menemukan sebuah koper yang diduga berisi narkotika dan psikotropika di kediaman seorang polisi wanita (polwan) aktif di wilayah Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Barang Bukti Beragam Jenis
Dari dalam koper tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat bruto 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan jenis serta kandungan zat secara ilmiah. Hasil uji tersebut akan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Diduga Dititipkan Sebelum Kasus Bergulir
Berdasarkan informasi yang dihimpun, koper tersebut diduga telah dititipkan sebelum proses hukum terhadap AKBP Didik bergulir lebih jauh. Namun, penyidik menegaskan bahwa pemilik rumah, Aipda Dianita Agustina, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan difokuskan pada pendalaman kronologi penitipan koper serta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur keterlibatan dalam perkara tersebut. Penyidik menekankan bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, AKBP Didik bersama istrinya, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita dibawa ke Mabes Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sorotan Publik dan Ujian Integritas
Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum aktif maupun mantan pejabat kepolisian. Publik menanti kejelasan dan transparansi dalam proses penyidikan, terutama terkait dugaan alur kepemilikan dan distribusi barang bukti yang ditemukan.
Penanganan perkara oleh Bareskrim dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen institusi dalam menjaga integritas internal. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap setiap pihak yang diperiksa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kini, masyarakat menunggu hasil pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, profesional, dan akuntabel.
(Fakih)