Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang tidak aktif.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya laporan penolakan pasien PBI-JK akibat penonaktifan kepesertaan. Menurut Mensos, kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menyangkut layanan kesehatan yang bersifat mendesak atau darurat.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Solusinya jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda, apalagi dalam kondisi darurat,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK merupakan dampak dari proses pemutakhiran data nasional, yang bertujuan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Dalam proses tersebut, kepesertaan dialihkan kepada kelompok masyarakat yang dinilai lebih berhak.
Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa kebijakan pemutakhiran data PBI-JK telah berjalan sejak tahun lalu. Dari proses itu, tercatat sekitar 25 ribu peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah direaktivasi kembali setelah dinyatakan memenuhi syarat.
Mensos menegaskan, peserta PBI-JK yang sempat dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk diaktifkan kembali, apabila terbukti masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, khususnya yang terdata dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jika yang bersangkutan memang masuk kategori keluarga miskin atau rentan dan memenuhi kriteria, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan layanan kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Kalau dia memang berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4, atau telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan, negara hadir dan akan membantu prosesnya,” tegasnya.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan, Kementerian Sosial akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK dapat berlangsung cepat dan tanpa hambatan.
Di sisi lain, Mensos kembali mengingatkan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan status administrasi sebagai alasan penolakan pasien.
“Kami tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan harapan. Sikap pemerintah sudah sangat jelas. Saya sedih jika masih ada rumah sakit yang menolak pasien. Jangankan peserta BPJS, siapapun yang datang untuk berobat wajib dilayani,” pungkasnya.
(NW)