Bagikan Berita/artikel ini
Kota Tangerang | centralberitarakyat.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melibatkan penceramah Habib Bahar bin Smith terus bergulir. Senin (2/2).
Peristiwa yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, kini telah masuk tahap penyidikan lanjutan oleh kepolisian.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangan resminya.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan anggota Banser menghadiri sebuah acara keagamaan.
Korban diduga dibawa ke dalam ruangan dan mengalami tindakan kekerasan fisik. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Pihak Banser menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, kasus ini diproses secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan Banser.
Sementara itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang di media sosial.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambah pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
(Fakih)