Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa

Bagikan Berita/artikel ini

Kota Bekasi | centralberitarakyat.com  – Polres Metro Bekasi Kota memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di lokasi tanah sengketa yang berada di Jalan Rawa Gede Wetan, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tepatnya di belakang Green Park, pada Rabu (21/1/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan ahli waris Drs. Amanullah, MSc, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum pelapor, H. Ulung Purnama, SH, MH, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (24/1/2026) Malam.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H objek sengketa merupakan tanah milik almarhum Drs. Amanullah, MSc berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5918/Jatimelati dengan luas 3.200 meter persegi, sebagaimana tercatat dan terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

“Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah meminta BPN melakukan pengukuran ulang, dan hasilnya sesuai dengan data yang terdaftar. Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama Drs. Amanullah, MSc,” jelas H. Ulung Purnama, S.H., M.H

Ia mengungkapkan, para terlapor diduga telah melakukan penguasaan fisik secara melawan hukum, bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan mendirikan bangunan di atas tanah milik ahli waris.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para terlapor diketahui mendasarkan klaim kepemilikan pada Girik Nomor 891, yang menurut hasil penelusuran tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Beberapa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sdri. MVN, Sdri. RJN, dan Sdri. R, dalam perkara LP/B/3077/X/2023/SPKT/Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan nomor SPDP/139/IV/Res.12/2024/Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 2 April 2024.

H. Ulung Purnama, S.H.,M.H menambahkan, pemasangan plang dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat sudah terdapat beberapa korban pembelian tanah yang mengaku dirugikan dan sebagian telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami mendukung langkah kepolisian agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan yang terus bertambah akibat ulah tersangka,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 497, terkait penipuan dengan modus jual beli tanah.

“Bahkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, korban juga dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset atau dana hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban,” katanya.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk peringatan hukum agar tidak terjadi transaksi lanjutan di atas objek sengketa.

“Jangan sampai korban terus bertambah akibat penjualan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli kavling,” pungkasnya.

(Haris Pranatha)

Related Posts

Klarifikasi Pokmas RW 05 Mekarjaya: Proyek Drainase Selesai Sesuai Spesifikasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Menanggapi sorotan publik terkait pembangunan saluran drainase lingkungan, Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 05 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, memberikan penjelasan resmi. Proyek yang dikerjakan…

Baca selengkapnya

I’M SMART ACADEMY: Bimbingan Gratis Masuk UI,ITB,IPB, dan PTN lain, Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana PTN

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – BIMBEL I’M SMART yang dipimpin Rusdianto, meluncurkan I’M SMART Academy yakni program investasi sosial pendidikan bertujuan mencetak sarjana dari kalangan kurang mampu. Mengusung tema…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 43 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 60 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 250 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah