Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Polrestro Depok kembali menggelar layanan SIM Keliling hari ini! Warga Depok yang masa berlaku SIM A atau C-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan cepat, praktis, dan tanpa antre panjang ini.
Layanan SIM Keliling hadir di dua titik strategis di Kecamatan Cimanggis, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas utama.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
1. Podomoro Golf
Jl. Raya Bojong Nangka, Cimanggis
2. Cimanggis City Mall
Jl. Raya Bogor, Cimanggis, Depok
Jam Operasional
08.00 – 12.00 WIB
Pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB.
Kuota terbatas hanya 200 pemohon per hari, jadi disarankan datang lebih awal.
Jenis Layanan
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016)
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat yang Wajib Disiapkan
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
1. KTP asli + 2 lembar fotokopi
2. SIM lama asli + fotokopi
3. Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi)
4. Surat keterangan sehat dari dokter
Penting! Jangan Berkendara Tanpa SIM
Mengemudi tanpa SIM yang masih berlaku melanggar Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan dapat dikenai sanksi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa lebih mudah memenuhi kewajiban berkendara secara aman dan legal.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polrestro Depok atau langsung mendatangi posko SIM Keliling terdekat.
Segera manfaatkan layanan ini sebelum kuota harian penuh!
(NW)