Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Polres Metro Depok kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkoba. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar ganja dengan barang bukti mencengangkan, yakni 78,657 kilogram ganja siap edar.
Dari hasil operasi tersebut, enam orang tersangka dengan peran berbeda diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Dua di antaranya, RDN dan DNM, diketahui sebagai bandar, sementara empat lainnya berperan sebagai kurir yang bertugas menyalurkan barang haram itu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Abdul Waras, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan bahaya narkoba. Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan, menjerumuskan pada jeratan hukum, serta memutus harapan keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Peran keluarga juga sangat penting untuk mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus,” ujarnya.
Kombes Abdul Waras juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, ia meminta warga segera melapor agar rantai peredaran bisa diputus.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Polres Metro Depok tidak akan berhenti melakukan pencegahan, penindakan, hingga penyuluhan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan Depok terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
(NW)