Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Aksi brutal seorang pria berinisial CPR (34) membuat geger warga Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pria tersebut menganiaya seorang satpam bernama Nawin (59) hanya gara-gara masalah portal gerbang, Jumat (5/9/2025) malam.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan insiden bermula saat CPR hendak keluar kompleks sekitar pukul 22.30 WIB. Namun gerbang utama sudah ditutup sesuai aturan jam malam. Nawin kemudian menyarankan pelaku untuk menggunakan jalan alternatif.
“Saat itu terjadi adu mulut. Pelaku merasa tersinggung lalu mendorong dan memukul korban berkali-kali, bahkan menendang hingga pergelangan kaki korban patah,” ujar Rizky dalam konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, Nawin mengalami luka lebam di pipi kanan dan patah tulang di pergelangan kaki. Saat ini ia masih menjalani perawatan medis intensif.
Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, terlihat istri pelaku berusaha melerai. Namun CPR tetap melancarkan tindak kekerasannya sebelum akhirnya melarikan diri bersama istrinya menggunakan sepeda motor.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya Minggu (7/9/2025), pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Barang bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil visum turut memperkuat penyidikan.
Atas perbuatannya, CPR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(NW)