Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan 120 saksi, 4 ahli, dokumen resmi, serta sejumlah barang bukti lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa NAM diduga mengatur dan mengarahkan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.
> “NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbukti melakukan intervensi sejak tahap awal. Mulai dari pertemuan dengan pihak Google Indonesia, penguncian spesifikasi teknis, hingga penerbitan regulasi yang mewajibkan penggunaan Chrome OS. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan Rahasia hingga Aturan Bermasalah
Penyidik menemukan bahwa pada Februari 2020, NAM menggelar sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk pemakaian Chromebook.
Kemudian, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup bersama pejabat internal Kemendikbudristek terkait pengadaan TIK. Rapat tersebut dijalankan dengan pengamanan ekstra ketat agar informasi tidak bocor keluar.
Tak berhenti di situ, NAM juga disebut memerintahkan agar juknis dan juklak pengadaan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya Chrome OS yang bisa dipakai. Bahkan, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi tersebut.
Langkah ini dianggap bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan presiden yang berlaku.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NAM langsung digelandang ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Anang memastikan bahwa penyidikan akan berjalan transparan.
> “Kejaksaan Agung akan bekerja profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi tegaknya keadilan serta pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
(NW)