Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan 120 saksi, 4 ahli, dokumen resmi, serta sejumlah barang bukti lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa NAM diduga mengatur dan mengarahkan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

> “NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbukti melakukan intervensi sejak tahap awal. Mulai dari pertemuan dengan pihak Google Indonesia, penguncian spesifikasi teknis, hingga penerbitan regulasi yang mewajibkan penggunaan Chrome OS. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).

Pertemuan Rahasia hingga Aturan Bermasalah

Penyidik menemukan bahwa pada Februari 2020, NAM menggelar sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk pemakaian Chromebook.

Kemudian, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup bersama pejabat internal Kemendikbudristek terkait pengadaan TIK. Rapat tersebut dijalankan dengan pengamanan ekstra ketat agar informasi tidak bocor keluar.

Tak berhenti di situ, NAM juga disebut memerintahkan agar juknis dan juklak pengadaan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya Chrome OS yang bisa dipakai. Bahkan, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi tersebut.

Langkah ini dianggap bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan presiden yang berlaku.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NAM langsung digelandang ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Anang memastikan bahwa penyidikan akan berjalan transparan.

> “Kejaksaan Agung akan bekerja profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi tegaknya keadilan serta pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

(NW)

Related Posts

I’M SMART ACADEMY: Bimbingan Gratis Masuk UI,ITB,IPB, dan PTN lain, Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana PTN

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – BIMBEL I’M SMART yang dipimpin Rusdianto, meluncurkan I’M SMART Academy yakni program investasi sosial pendidikan bertujuan mencetak sarjana dari kalangan kurang mampu. Mengusung tema…

Baca selengkapnya

PGM Indonesia Siap Gelar Harlah ke-18 dan PGM Award 2026 di Bogor, Apresiasi Guru Madrasah Berprestasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBOGOR| centralberitarakyat.com   – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia akan menggelar perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-18 yang dirangkaikan dengan PGM Award 2026 pada Rabu, 29 Juli 2026 di…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 60 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah