Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengubah jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Berdasarkan aturan baru ini, pengisian DRH akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen dalam format dan ukuran yang sesuai sebelum melakukan pengisian.
“Dokumen yang harus disiapkan antara lain pas foto terbaru berlatar merah, KTP, KK, ijazah terakhir beserta transkrip nilai, serta SKCK,” ujar Rahman, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, lanjut Rahman, peserta juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Semua dokumen tersebut nantinya diunggah melalui portal SSCASN. Adapun langkah-langkah pengisian DRH adalah:
1. Login menggunakan akun masing-masing di portal SSCASN.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
3. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
4. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
5. Periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.
6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Rahman mengingatkan para peserta untuk tidak menunda proses pengisian DRH agar terhindar dari kendala teknis menjelang batas akhir.
(NW)